PROGRAM MGMP PAI SMP KOTA PADANG
PERIODE 2018 - 2021
A. PENDAHULUAN
Undang-undang
RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, mempersyaratkan guru untuk: (1) memiliki
kualifikasi akademik minimumS1/D4; (2) memiliki
kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial,
dan profesional; dan (3)
memiliki sertifikat pendidik.
Dengan berlakunya Undang-undang ini diharapkan memberikan
suatu kesempatan yang tepat bagi
guru untuk meningkatkan profesionalismenya
melalui pelatihan, penulisan karya ilmiah,
pertemuan di Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP). Dengan demikian MGMP
memiliki peran penting dalam
mendukung pengembangan profesional guru.
Untuk
mewujudkan peran MGMP dalam
pengembanganprofesionalisme guru, maka organisasi Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP) merupakan masalah yang mendesak untuk dapat
direalisasikan. Berbagai upaya dan terobosan perlu dilakukan untuk
meningkatkan kinerja MGMP, antara lain
melalui berbagai kegiatan yang dirancang demi terwujudnya harapan dan
cita-cita menjadikan guru semakin profesional dan peningkatan mutu
manajemen MGMP. Untuk menyukseskan kegiatan MGMP perlu di susun
program demi lebih terarahnya setiap kegiatan yang dilaksanakan.
B. TUJUAN KEGIATAN
1. Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi
materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran,
strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian
sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
2. Memberi
kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi
pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3. Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam
pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah
kerja.
4. Memberdayakan
dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran
di sekolah.
5. Mengubah
budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan,
kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui
kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP.
6. Meningkatkan
mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil
belajar peserta didik.
7.
Meningkatkan
kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.
C. PROGRAM KEGIATAN
Program Kerja ( Download )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar